SUARABMI.COM - Pemerintah Hongkong hari ini (28/9) resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok untuk pekerja atau upah minimum bulanan untuk domestik worker seperti pekerja migran Indonesia dan FDH lainya.
Kenaikan gaji yang diumumkan oleh pemerintah Hongkong sebesar 2,5% dari gaji pokok sebelumnya yaitu dari HK$ 4410 menjadi HK$ 4520 atau sekitar 8,6 juta perbulan.
[post_ads]
Selain itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar