SUARABMI.COM - Data yang terhimpun di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menyebut dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2018 ini, tercatat ada 121 perkara perceraian yang dilakukan oleh TKW.
"Masalah penyebab cerai kebanyakan saling selingkuh," kata Kepala Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada blokBojonegoro.com, Senin (17/9/2018).
Ditanya terkait kehidupan jauh antara suami dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar