SUARABMI.COM - Seorang wanita Singapura berusia 45 tahun telah dijatuhi hukuman 13 bulan penjara serta diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar S$3.500 kepada seorang wanita Indonesia setelah ditemukan bersalah oleh sebuah pengadilan setempat atas tuduhan penyerangan.
Ibu rumah tangga Rospidah Tukiman ditemukan bersalah Jumat lalu atas dua tuntutan secara sukarela menyakiti mantan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar